Paslon Resmen Dan Cik Raden Batal Ajukan Gugatan Pilkada Waykanan Ke MK

umum74 Views

Paslon Resmen Dan Cik Raden Batal Ajukan Gugatan Pilkada Waykanan Ke MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kadapi dan Cik Raden/istimewa
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Urut 1 Resmen Kadapi dan Cik Raden batak mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Resmen Kadapi mengatakan, pihaknya batal mengajukan gugatan karena banyaknya kendala, terutama mencari saksi-saksi yang bersedia memberikan pernyataan saat sidang

“Masyarakat takut jadi saksi karena ada ancaman dan intimidasi oleh aparatur desa, camat dan pimpinan mereka,” kata Resmen, Selasa (10/12).

Batalnya pengajuan gugatan Resmen dan Cik Raden juga dikonfirmasi oleh Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah.

“Paslon di Waykanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada per tadi malam pukul 23:59 WIB,” kata Hermansyah.

Sehingga, kata Hermansyah, sejauh ini hanya ada 5 Paslon di Lampung yang mengajukan gugatan pilkada ke MK. Berikut daftarnya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *