Paslon Resmen Dan Cik Raden Batal Ajukan Gugatan Pilkada Waykanan Ke MK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kadapi dan Cik Raden/istimewa
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Urut 1 Resmen Kadapi dan Cik Raden batak mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Resmen Kadapi mengatakan, pihaknya batal mengajukan gugatan karena banyaknya kendala, terutama mencari saksi-saksi yang bersedia memberikan pernyataan saat sidang
“Masyarakat takut jadi saksi karena ada ancaman dan intimidasi oleh aparatur desa, camat dan pimpinan mereka,” kata Resmen, Selasa (10/12).
Batalnya pengajuan gugatan Resmen dan Cik Raden juga dikonfirmasi oleh Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah.
“Paslon di Waykanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada per tadi malam pukul 23:59 WIB,” kata Hermansyah.
Sehingga, kata Hermansyah, sejauh ini hanya ada 5 Paslon di Lampung yang mengajukan gugatan pilkada ke MK. Berikut daftarnya: